Lindungi Kontraktor, Pemerintah Harus Buat Aturan
Jakarta – Kontraktor hingga kini masih belum
mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
 |
Oleh karena itu, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional
Indonesia (Gapensi) mendesak pemerintah segera merealisasikan
pembuatan peraturan. Aturan itu nantinya akan memberikan kepastian bagi
para penyedia jasa konstruksi dalam menjalankan aktivitasnya.
“Bagi
kontraktor, aturan adalah payung hukum. Dengan aturan itu, pekerjaan
kita dilindungi dan kalau tidak sesuai aturan, kami juga harus siap
mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” kata Ketua Umum Gapensi
Soeharsojo di Jakarta, Jumat (2/7).
Desakan ini disampaikan
mengingat saat ini banyak pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa yang
dilakukan dua atau tiga tahun setelah proyek selesai dikerjakan.
Ditambahkan kalau lebih dari itu takutnya hasil yang didapat tidak
maksimal. Karena yang seharusnya tidak bermasalah menjadi kena masalah.
Padahal, setelah masa pemeliharaan selesai, tidak jarang produk
konstruksi sudah banyak yang mengalami perubahan dari sisi tampilan
maupun kondisi fisiknya.
Menurut Sekjen BPP Gapensi, Ahmad Hanafiah,
banyak laporan anggota Gapensi di daerah yang langsung diperiksa
dengan sangkaan pidana. “Padahal, dalam pekerjaan konstruksi kalaupun
terjadi sengketa hukum dapat diselesaikan secara perdata sehingga
antara penyedia jasa dan pemberi pekerjaan ada kesetaraan,” kata
Hanafiah.
Di samping itu, tutur Soeharsojo, dalam berbagai kasus
sering kali tidak ditemukan kesamaan dalam melaksanakan pemeriksaan
yang sifatnya teknis (inspektorat kementerian) dengan akuntansi (BPK).
Untuk
memberi kepastian bagi kontraktor dalam menjalankan kegiatannya,
Gapensi dalam rangka Rapimnas di Jakarta akan menyelenggarakan
diskusi panel bertajuk “Kriminalisasi Kontrak Kerja Konstruksi”
dengan menghadirkan Jaksa Agung, BPK, dan pakar hukum dari perguruan
tinggi.
(sat/ant)
(sumber berita : www.sinarharapan.co.id //adm.fbh.gps)
(sat/ant)