Lindungi Kontraktor, Pemerintah Harus Buat Aturan

Lindungi Kontraktor, Pemerintah Harus Buat Aturan

Jakarta – Kontraktor hingga kini masih belum mendapatkan per­­lindungan hukum secara mak­simal.

Oleh karena itu, Ga­bungan Pelaksana Konstruksi Na­sional Indonesia (Gapensi) men­­­­desak pemerintah segera me­­realisasikan pembuatan peraturan. Aturan itu nantinya akan memberikan ke­pastian bagi para penyedia jasa konstruksi dalam menjalankan aktivitasnya.
“Bagi kontraktor, aturan adalah payung hukum. Dengan aturan itu, pekerjaan kita dilindungi dan kalau tidak sesuai aturan, kami juga harus siap mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” kata Ketua Umum Gapensi Soeharsojo di Jakarta, Jumat (2/7).
Desakan ini disampaikan me­ngingat saat ini banyak pe­me­rik­saan oleh lembaga pe­meriksa yang dilakukan dua atau tiga ta­hun setelah proyek selesai di­kerja­­­­kan. Ditambahkan kalau lebih dari itu takutnya hasil yang didapat tidak maksimal. Karena yang seharusnya tidak bermasalah men­jadi kena masalah.
Padahal, sete­lah masa pemeliharaan selesai, tidak jarang produk kon­struk­si sudah banyak yang mengalami perubahan dari sisi tam­pilan maupun kondisi fisiknya.
Menurut Sekjen BPP Ga­pensi, Ahmad Hanafiah, banyak laporan anggota Gapensi di da­erah yang langsung diperiksa dengan sangkaan pidana. “Padahal, dalam pekerjaan konstruksi kalaupun terjadi sengketa hu­kum dapat diselesaikan secara perdata sehingga antara penyedia jasa dan pemberi pekerjaan ada kesetaraan,” kata Hanafiah.
Di samping itu, tutur Soe­harsojo, dalam berbagai kasus sering kali tidak ditemukan ke­samaan dalam melaksanakan pemeriksaan yang sifatnya teknis (inspektorat kemen­terian) dengan akuntansi (BPK).
Untuk memberi kepastian bagi kontraktor dalam menjalankan kegiatannya, Gapensi da­­lam rangka Rapimnas di Ja­karta akan menyelenggarakan dis­­kusi panel bertajuk  “Krimi­nali­­sasi Kontrak Kerja Kon­struksi” dengan menghadirkan Jaksa Agung, BPK, dan pakar hukum dari perguruan tinggi.

(sat/ant)
(sumber berita : www.sinarharapan.co.id //adm.fbh.gps)

(sat/ant)

 


BERITA LAINNYA
02/09/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
 
INFO PELELANGAN
Jaringan Instalasi Listrik Kec. Pudak

Pagu Dana : Rp. 100.000.000
Sub Bidang : 24007
Kualifikasi : Kecil

Pemilik Proyek :
DINAS PEKERJAAN UMUM PONOROGO

PENDAFTARAN
Tanggal :
11-09-2009 s/d 24-09-2009
Jam : Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 12.00 WIB, Jumat jam 08.00 s/d 11.00 WIB

Tempat :
RUANG LELANG DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PONOROGO

Pengadaan Sambungan Rumah

Pagu Dana : Rp. 2.147.483.647
Sub Bidang : 25004
Kualifikasi : Non Kecil

Pemilik Proyek :
CIPTA KARYA DPUTR KOTA TARAKAN

PENDAFTARAN
Tanggal :
20-01-2009 s/d 05-02-2009
Jam : 09.00 s.d 15.00 WITA

Tempat :
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Jl. Teuku Umar RT. 14 No. 39 Tarakan

Peningkatan Akses Jalan Menuju SDN 012 Gunung Lingkas

Pagu Dana : Rp. 1.050.000.000
Sub Bidang : 22001
Kualifikasi : Gred 5

Pemilik Proyek :
BINA MARGA DPUTR KOTA TARAKAN

PENDAFTARAN
Tanggal :
19-01-2009 s/d 03-02-2009
Jam : 09.00 s.d 15.00 WITA

Tempat :
Kantor DPUTR Jl. Teuku Umar RT. 14 No. 39 Tarakan

+ Index Info Pelelangan
 
 
POLLING
Bagaimana menurut anda informasi yang di tayangkan di website GAPENSI ?

Sangat Bagus
Bagus
Cukup Bagus
Kurang Bagus



Total : 84
Lihat Hasil Polling

 
© 2009 GAPENSI.org - All rights reserved, Web Development By GRATAMACO