Kilas Ekonomi
Izin Pembentukan Asosiasi Jasa Konstruksi
JAKARTA (Suara Karya):
Pemerintah diminta untuk tidak lagi memberikan izin pembentukan asosiasi atau
gabungan pelaku usaha jasa konstruksi. Pasalnya, jumlah asosiasi jasa
konstruksi dinilai sudah banyak, yakni 53 asosiasi. Jika dibiarkan,
dikhawatirkan akan menyulitkan proses pembinaan karena setiap asosiasi memiliki
kewenangan yang sama dalam pengesahan sertifikasi. "Seiring banyaknya
jumlah asosiasi pengusaha jasa konstruksi, kami berharap agar pemerintah tidak
lagi memberikan izin baru untuk pembentukan asosiasi di bidang jasa
konstruksi," kata Ketua Umum BPP Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia
(Gapensi) Soeharsojo di Jakarta, Jumat (2/6), saat menjelaskan Rapimnas Gapensi
(4-6 Juli 2010) yang akan dibuka Wakil Presiden Boediono.
Menurut dia, jumlah pelaku usaha di bidang
jasa konstruksi di Tanah Air mencapai 144.800 dan tergabung di dalam 53
asosiasi, baik berskala nasional maupun daerah. Karenanya apabila tidak
dibatasi, akan sulit untuk melakukan pembinaan. Padahal, tantangan jasa
konstruksi ke depan cukup berat. "Kalau Gapensi,
punya program pembinaan terhadap anggota dan kode etik. Keberadaan Gapensi
sebagai asosiasi profesi sudah ada di 33 provinsi," tuturnya. (
Novi)
<<sumber berita : www.suarakarya-online.com // adm.fbh.gps>>