PERAN STRATEGIS JASA KONSTRUKSI HARUS
DIIKUTI
PEMBINAAN SERIUS
Menteri
Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menilai, sektor jasa konstruksi terbukti
telah
memberikan kontribusi 8 – 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB
8) atau
menempati peringkat 6 dari 9 sektor utama penyumbang PDB. Sektor
konstruksi juga
memberikan kontribusi sebanyak 5,3 juta tenaga kerja atau 5,4 persen
dari
angkatan kerja). Diprediksikan tenaga kerja konstruksi yang akan
terserap terus
akan mengalami peningkatkan, seriring dengan meningkatnya pembangunan
nasional.
Djoko mengutarakan hal itu, menjelang
Diskusi
Panel bertajuk “Kriminalisasi Kontrak Kerja Konstruksi” berlangsung
yang
digelar Badan Pengurus Pusat GabunganPelaksana Konstruksi Nasional
Indonesia (Gapensi)
dalam rangka Rapimnas Gapensi 2010 Senin di Jakarta (5/7).
Menteri PU mengaku lebih memilih Tema
dengan
kalimat Kepastian Hukum ketimbang kata Kriminalisasi menjelaskan, sektor
konstruksi melibatkan lebih dari 140 ribu badan usaha yang sebagai besar
(90%)
merupakan usaha konstruksi kecil. Selebihnya kurang dari 1%
berkualifikasi besar.
Ditegaskan, melihat peran strategis
sektor
konstruksi ke depan, Menteri PU menilai perlunya pembinaan yang serius
terhadap
sektor ini, baik dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan maupun pengawasan
penyelenggaraan konstruksi oleh seluruh instansi/lembaga terkait.
Menurut Djoko Kirman, pelanggaran
hukum sering
terjadi yang ditandai adalanya kegagalan bangunan dan diketahui setelah
bangunan
tidak berfungsi. Dalam UU Jasa konstruksi disebutkan, kegagalan bangunan
menjadi
tanggungjawab penyedia jasa terhitung sejak berdiri hingga 10 tahun.
Sementara
itu, pengaturan jasa konstruksi yang sudah menginjak satu dasawarsa
bertujuan
untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

“UU Jasa Konstruksi tidak berlaku
secara
terpisah, namun menjadi bagian dari sistem peundang-undangan yang terkai
dimana
baik pengguna maupun penyedia jasa memiliki kedudukan yang setara,”
ungkapnya.
Untuk menjamin terpenuhinya hak dan
kewajiban
secara adil dan seimbang, maka harus dibuat pengaturan dalam kontrak
kerja
konstruksi. Yang paling penting dalam perjanjian itu harus tertulis
tentang
cara-cara penyelesaian perselisihan serta ketentuan kegagalan bangunan,
tambah
Menteri PU.
Sengketa jasa konstruksi, jelas Djoko
Kirmanto
pada umumnya disebabkan perbedaan persepsi/penafsiran diantara para
pihak
terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku. Kurangnya pemahaman
pengguna
jasa dan penyedia jasa atas aspek hukum kontrak kerja yang telah dibuat.
“Jelas
ini menunjukkan bahwa diseminasi peraturan perundangan terkaiat jasa
konstruksi
belum dilaksanakan, baik oleh instansi, pengguna jasa dan penyedia
jasa,”
tegasnya.
Menteri PU menegaskan, belum adanya
standar
metoda pengukuran seringkali menimbulkan sengketa di sektor
konstruksi..Untuk
itu menurut Menteri PU masalah penyusunan dan penetapan Standar Metoda
mutlak
dibutuhkan. Disisi lain, sektor konstruksi harus segera mencetak dan
melibatkan
ahli quantity surveyor yang hingga kini masih terbatas jumlahnya.
Ketua
Umum BPP
Gapensi Soeharsojo saat membuka diskusi berharap kebijakan konstruksi ke
depan
kian jelas untuk menghindari pelanggaran hukum. Terkait masalah ini, Dia
ingin
ke depan pemerintah lebih bertanggungjawab membuat aturan main yang
dapat
diterima pelaku jasa konstruksi. "Langkah ini diharapkan dapat
memberikan iklim
kepastian kepada pelaku jasa konstruksi," tegasnya.
Soeharsojo mengatakan, masih ada
peraturan di
sektor konstruksi yang masih harus diperbaiki untuk memberikan kepastian
dalam
melaksanakan pekerjaan. Menyikapi permintaan itu Menteri PU menyatakan,
sebaiknya pelaku jasa konstruksi berpegang kepada kontrak kerja yang
telah
disepakati bersama. Dijelaskan, pemerintah selama ini sudah
memperhatikan sektor
konstruksi dan semua peraturan sudah dibuat secara jelas untuk memberi
kepastian
bisnis. (Sony)
Pusat Komunikasi Publik
050710
<<adm.fbh.gps>>