Peran Strategis Jasa Konstruksi Harus Diikuti Pembinaan Serius

PERAN STRATEGIS JASA KONSTRUKSI HARUS DIIKUTI PEMBINAAN SERIUS

 

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menilai, sektor jasa konstruksi terbukti telah memberikan kontribusi 8 – 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB 8) atau menempati peringkat 6 dari 9 sektor utama penyumbang PDB. Sektor konstruksi juga memberikan kontribusi sebanyak  5,3 juta tenaga kerja atau  5,4 persen dari angkatan kerja). Diprediksikan tenaga kerja konstruksi yang akan terserap terus akan mengalami peningkatkan, seriring dengan meningkatnya pembangunan nasional.

 

Djoko mengutarakan hal itu, menjelang Diskusi Panel bertajuk “Kriminalisasi Kontrak Kerja Konstruksi”  berlangsung yang digelar Badan Pengurus Pusat GabunganPelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dalam rangka Rapimnas Gapensi 2010  Senin di Jakarta (5/7).

 

Menteri PU mengaku lebih memilih Tema dengan kalimat Kepastian Hukum ketimbang kata Kriminalisasi menjelaskan, sektor konstruksi melibatkan lebih dari 140 ribu badan usaha yang sebagai besar (90%) merupakan usaha konstruksi kecil. Selebihnya kurang dari 1% berkualifikasi besar.

   

Ditegaskan, melihat peran strategis sektor konstruksi ke depan, Menteri PU menilai perlunya pembinaan yang serius terhadap sektor ini, baik dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan maupun pengawasan penyelenggaraan konstruksi oleh seluruh instansi/lembaga terkait.

 

Menurut Djoko Kirman, pelanggaran hukum sering terjadi yang ditandai adalanya kegagalan bangunan dan diketahui setelah bangunan tidak berfungsi. Dalam UU Jasa konstruksi disebutkan, kegagalan bangunan menjadi tanggungjawab penyedia jasa terhitung sejak berdiri hingga 10 tahun. Sementara itu, pengaturan jasa konstruksi yang sudah menginjak satu dasawarsa bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

 

“UU Jasa Konstruksi tidak berlaku secara terpisah, namun menjadi bagian dari sistem peundang-undangan yang terkai dimana baik pengguna maupun penyedia jasa memiliki kedudukan yang setara,” ungkapnya.

 

Untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban secara adil dan seimbang, maka harus dibuat pengaturan dalam kontrak kerja konstruksi. Yang paling penting dalam perjanjian itu harus tertulis tentang cara-cara penyelesaian perselisihan serta ketentuan kegagalan bangunan, tambah Menteri PU.

 

Sengketa jasa konstruksi, jelas Djoko Kirmanto pada umumnya disebabkan perbedaan persepsi/penafsiran diantara para pihak terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku. Kurangnya pemahaman pengguna jasa dan penyedia jasa atas aspek hukum kontrak kerja yang telah dibuat. “Jelas ini menunjukkan bahwa diseminasi peraturan perundangan terkaiat jasa konstruksi belum dilaksanakan, baik oleh instansi, pengguna jasa dan penyedia jasa,” tegasnya.

 

Menteri PU menegaskan, belum adanya standar metoda pengukuran seringkali menimbulkan sengketa di sektor konstruksi..Untuk itu menurut Menteri PU masalah penyusunan dan penetapan Standar Metoda mutlak dibutuhkan.  Disisi lain, sektor konstruksi harus segera mencetak dan melibatkan ahli quantity surveyor yang hingga kini masih terbatas jumlahnya.

 

Ketua Umum BPP Gapensi Soeharsojo saat membuka diskusi berharap kebijakan konstruksi ke depan kian jelas untuk menghindari pelanggaran hukum. Terkait masalah ini, Dia ingin ke depan pemerintah lebih bertanggungjawab membuat aturan main yang dapat diterima pelaku jasa konstruksi. "Langkah ini diharapkan dapat memberikan iklim kepastian kepada pelaku jasa konstruksi," tegasnya.

 

Soeharsojo mengatakan, masih ada peraturan di sektor konstruksi yang masih harus diperbaiki untuk memberikan kepastian dalam melaksanakan pekerjaan. Menyikapi permintaan itu Menteri PU menyatakan, sebaiknya pelaku jasa konstruksi berpegang kepada kontrak kerja yang telah disepakati bersama. Dijelaskan, pemerintah selama ini sudah memperhatikan sektor konstruksi dan semua peraturan sudah dibuat secara jelas untuk memberi kepastian bisnis. (Sony)

 

Pusat Komunikasi Publik

050710

 <<adm.fbh.gps>>


BERITA LAINNYA
02/09/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
 
INFO PELELANGAN
Jaringan Instalasi Listrik Kec. Pudak

Pagu Dana : Rp. 100.000.000
Sub Bidang : 24007
Kualifikasi : Kecil

Pemilik Proyek :
DINAS PEKERJAAN UMUM PONOROGO

PENDAFTARAN
Tanggal :
11-09-2009 s/d 24-09-2009
Jam : Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 12.00 WIB, Jumat jam 08.00 s/d 11.00 WIB

Tempat :
RUANG LELANG DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PONOROGO

Pengadaan Sambungan Rumah

Pagu Dana : Rp. 2.147.483.647
Sub Bidang : 25004
Kualifikasi : Non Kecil

Pemilik Proyek :
CIPTA KARYA DPUTR KOTA TARAKAN

PENDAFTARAN
Tanggal :
20-01-2009 s/d 05-02-2009
Jam : 09.00 s.d 15.00 WITA

Tempat :
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Jl. Teuku Umar RT. 14 No. 39 Tarakan

Peningkatan Akses Jalan Menuju SDN 012 Gunung Lingkas

Pagu Dana : Rp. 1.050.000.000
Sub Bidang : 22001
Kualifikasi : Gred 5

Pemilik Proyek :
BINA MARGA DPUTR KOTA TARAKAN

PENDAFTARAN
Tanggal :
19-01-2009 s/d 03-02-2009
Jam : 09.00 s.d 15.00 WITA

Tempat :
Kantor DPUTR Jl. Teuku Umar RT. 14 No. 39 Tarakan

+ Index Info Pelelangan
 
 
POLLING
Bagaimana menurut anda tampilan situs GAPENSI ?

Sangat Bagus
Bagus
Biasa Saja



Total : 105
Lihat Hasil Polling

 
© 2009 GAPENSI.org - All rights reserved, Web Development By GRATAMACO