Wapres Harap Solusi Terbaik buat Gapensi
JAKARTA,
KOMPAS.com - Wakil Presiden Boediono mengharapkan adanya
keputusan yang terbaik terhadap keluhan Gabungan Pelaksana Konstruksi
Nasional Indonesia (Gapensi) terkait dengan sistem pelelangan dan
pengaturan keikutsertaan lelang bagi kontraktor besar dan usaha kecil
dan menengah (UKM). Wapres Boediono mengungkapkan hal itu saat
menanggapi keluhan Ketua Umum Gapensi Soeharsojo, saat pembukaan rapat
pimpinan nasional Gapensi di Gedung II Istana Wapres, Jakarta, Senin
(5/7/2010) pagi ini.
Rapimnas dan diskusi panel Gapensi akan
diselenggarakan dua hari, Senin ini hingga Selasa besok di Jakarta.
Dalam acara itu hadir Menteri Dalam Negeri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto
dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Saya akan mendukung
keputusan yang terbaik. Saya harapkan juga keputusan itu tidak terlalu
lama dalam pelaksanaan proyek," tandas Wapres Boediono. Sebelumnya,
Wapres Boediono mengatakan, jangan sampai satu usaha kontruksi
membebankan kepada kelompok usaha kontruksi lainnya sehingga hasilnya
kurang baik. "Bagaimana yang terbaik, apakah kontraktor besar dan
kontraktor kecil, nanti Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri
Dalam Negeri dan menteri lainnya bisa membahas masalah ini sehingga ada
kemitraan antara yang besar dan yang kecil," jelas Boediono.
Sementara,
dalam laporannya, Soeharsojo mengeluhkan, selain pemerintah tidak
menetapkan pemenang tender yang menetapkan penawaran harga terendah yang
dimenangkan dalam lelang, pemerintah juga mengatur keikutsertaan BUMN
kontraktor dalam tender di bawah Rp 10 miliar agar klasifikasi tender
senilai itu hanya dilakukan oleh kontraktor berskala UKM.
"Pemerintah
harus menerbitkan kerjasama kualifikasi besar dan kualifikasi menengah
dan kecil agar kontraktor kecil dan menengah juga bisa hidup," harap
Soeharsojo.
Djoko Kirmanto yang ditanya pers di akhir acara
hanya singkat berkata, "Apa yang disampaikan Gapensi itu sebenarnya
hanya anjuran saja mengingat ketentuannya sudah ada di Keputusan
Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah."
<<adm.fbh.gps>>