Notice: Undefined offset: 1 in /home/gapensi/gapensi.org/includes/function.site.php on line 455 GAPENSI
Wapres Harap Solusi Terbaik Buat Gapensi

Wapres Harap Solusi Terbaik buat Gapensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Boediono mengharapkan adanya keputusan yang terbaik terhadap keluhan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) terkait dengan sistem pelelangan dan pengaturan keikutsertaan lelang bagi kontraktor besar dan usaha kecil dan menengah (UKM). Wapres Boediono mengungkapkan hal itu saat menanggapi keluhan Ketua Umum Gapensi Soeharsojo, saat pembukaan rapat pimpinan nasional Gapensi di Gedung II Istana Wapres, Jakarta, Senin (5/7/2010) pagi ini.

Rapimnas dan diskusi panel Gapensi akan diselenggarakan dua hari, Senin ini hingga Selasa besok di Jakarta. Dalam acara itu hadir Menteri Dalam Negeri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Saya akan mendukung keputusan yang terbaik. Saya harapkan juga keputusan itu tidak terlalu lama dalam pelaksanaan proyek," tandas Wapres Boediono. Sebelumnya, Wapres Boediono mengatakan, jangan sampai satu usaha kontruksi membebankan kepada kelompok usaha kontruksi lainnya sehingga hasilnya kurang baik. "Bagaimana yang terbaik, apakah kontraktor besar dan kontraktor kecil, nanti Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Dalam Negeri dan menteri lainnya bisa membahas masalah ini sehingga ada kemitraan antara yang besar dan yang kecil," jelas Boediono.

Sementara, dalam laporannya, Soeharsojo mengeluhkan, selain pemerintah tidak menetapkan pemenang tender yang menetapkan penawaran harga terendah yang dimenangkan dalam lelang, pemerintah juga mengatur keikutsertaan BUMN kontraktor dalam tender di bawah Rp 10 miliar agar klasifikasi tender senilai itu hanya dilakukan oleh kontraktor berskala UKM.

"Pemerintah harus menerbitkan kerjasama kualifikasi besar dan kualifikasi menengah dan kecil agar kontraktor kecil dan menengah juga bisa hidup," harap Soeharsojo.

Djoko Kirmanto yang ditanya pers di akhir acara hanya singkat berkata, "Apa yang disampaikan Gapensi itu sebenarnya hanya anjuran saja mengingat ketentuannya sudah ada di Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah."

 <<adm.fbh.gps>>


BERITA LAINNYA
19/06/2013