Beda Persepsi Pemicu Sengketa Jasa Konstruksi

Beda Persepsi Pemicu Sengketa Jasa Konstruksi TEMPO Interaktif, Jakartafoto
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan pada umumnya sengketa dalam kontrak kerja jasa konstruksi diakibatkan  perbedaan persepsi dan penafsiran para pihak yang terkait atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam diskusi panel bertajuk Kriminalisasi Kontrak Kerja Konstruksi di Hotel Bidakara, hari ini, Djoko mengatakan, penyebab lain yang sering terjadi adalah kurangnya pemahaman pengguna dan penyedia jasa atas aspek hukum kontrak kerja konstruksi.

"Kedua hal itu menunjukkan peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi belum dilaksanakan secara luas, baik oleh institusi pengguna jasa dan juga penyedia jasa konstruksi," ujar Djoko saat membuka  diskusi tersebut.

Untuk itu, Djoko meminta,  semua pihak perlu menyamakan persepsi. "Baik yang memeriksa dan diperiksa harus menggunakan kacamata persepsi yang sama," jelasnya. 

Untuk menyamakan persepsi itu, Kementerian Pekerjaan Umum  telah membuat memorendum of understanding dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran yang terjadi dalam jasa konstruksi dengan menggunakan tata cara dan aturan  jasa konstruksi..

Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi),Soeharsojo mengatakan, untuk menghindari adanya pelanggaran hukum pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada penyedia jasa konstruksi. Sepakat dengan Soeharsojo, Djoko pun mengaku, kepastian hukum merupakan kunci dalam meningkatkan kinerja dalam penyedia jasa konstruksi.

Jasa konstruksi, Djoko menuturkan, merupakan sektor yang memiliki peran strategis karena kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) menduduki peringkat ke enam. Kontribusinya pun bisa mencapai 8 - 10 persen terhadap PDB Indonesia. "Sektor ini bisa menampung 5,3 juta tenaga kerja. Melibatkan 140 ribu badan usaha," tuturnya.

Djoko mengatakan, dalam kontrak kerja konstruksi harus juga mengatur hak dan kewajiban. Untuk itu dia pun mengimbau kepada penyedia jasa konstruksi untuk bekerja mengacu pada kontrak kerja yang sudah disepakati. 

Undang-Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP No 29 Tahun 2000 secara khusus juga telah mengatur tentang kegagalan bangunan dan kegagalan pekerjaan konstruksi.

Dalam undang-undang itu juga disebutkan kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Hal itu ditentukan sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi hingga paling lama sepuluh tahun. Kegagalan bangunanlah yang seringkali menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hukum. Sengketa jasa konstruksi juga sering terjadi lantaran belum diterapkannya standar metoda pengukuran dalam mengukur dan menguji jasa konstruksi.

Dalam penindakan dan pemeriksaannya, Djoko meminta  auditor menggunakan i aturan tersebut.  Menurutnya,  akan jadi tidak adil kalau pemeriksaan menggunakan persepsi yang tidak sama. "Kalau dikerjakan lima tahun lalu tapi baru diperiksa sekarang ya tidak bisa menggunakan kacamata sekarang. Harus mengggunakan kacamata lima tahun yang lalu," tandasnya. 

MUTIA RESTY
<<adm.fbh.gps>>


BERITA LAINNYA
02/09/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
14/07/2010
 
INFO PELELANGAN
Jaringan Instalasi Listrik Kec. Pudak

Pagu Dana : Rp. 100.000.000
Sub Bidang : 24007
Kualifikasi : Kecil

Pemilik Proyek :
DINAS PEKERJAAN UMUM PONOROGO

PENDAFTARAN
Tanggal :
11-09-2009 s/d 24-09-2009
Jam : Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 12.00 WIB, Jumat jam 08.00 s/d 11.00 WIB

Tempat :
RUANG LELANG DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PONOROGO

Pengadaan Sambungan Rumah

Pagu Dana : Rp. 2.147.483.647
Sub Bidang : 25004
Kualifikasi : Non Kecil

Pemilik Proyek :
CIPTA KARYA DPUTR KOTA TARAKAN

PENDAFTARAN
Tanggal :
20-01-2009 s/d 05-02-2009
Jam : 09.00 s.d 15.00 WITA

Tempat :
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Jl. Teuku Umar RT. 14 No. 39 Tarakan

Peningkatan Akses Jalan Menuju SDN 012 Gunung Lingkas

Pagu Dana : Rp. 1.050.000.000
Sub Bidang : 22001
Kualifikasi : Gred 5

Pemilik Proyek :
BINA MARGA DPUTR KOTA TARAKAN

PENDAFTARAN
Tanggal :
19-01-2009 s/d 03-02-2009
Jam : 09.00 s.d 15.00 WITA

Tempat :
Kantor DPUTR Jl. Teuku Umar RT. 14 No. 39 Tarakan

+ Index Info Pelelangan
 
 
POLLING
Situs Jenis Apa yang Paling Sering Anda kunjungi di Internet?

Berita
Forum
Gosip Selebritis
Education Portal
Lowongan Kerja
Online Community and Dating
Situs Tutorial
Sports
Music
Games



Total : 747
Lihat Hasil Polling

 
© 2009 GAPENSI.org - All rights reserved, Web Development By GRATAMACO