Menteri
Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan pada umumnya sengketa dalam
kontrak kerja jasa konstruksi diakibatkan perbedaan persepsi dan
penafsiran para pihak yang terkait atas peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam diskusi panel bertajuk Kriminalisasi Kontrak
Kerja Konstruksi di Hotel Bidakara, hari ini, Djoko mengatakan, penyebab
lain yang sering terjadi adalah kurangnya pemahaman pengguna dan
penyedia jasa atas aspek hukum kontrak kerja konstruksi.
"Kedua
hal itu menunjukkan peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi
belum dilaksanakan secara luas, baik oleh institusi pengguna jasa dan
juga penyedia jasa konstruksi," ujar Djoko saat membuka diskusi
tersebut.
Untuk itu, Djoko meminta, semua pihak perlu
menyamakan persepsi. "Baik yang memeriksa dan diperiksa harus
menggunakan kacamata persepsi yang sama," jelasnya.
Untuk
menyamakan persepsi itu, Kementerian Pekerjaan Umum telah membuat
memorendum of understanding dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran
yang terjadi dalam jasa konstruksi dengan menggunakan tata cara dan
aturan jasa konstruksi..
Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi
Nasional Indonesia (Gapensi),Soeharsojo mengatakan, untuk menghindari
adanya pelanggaran hukum pemerintah perlu memberikan kepastian hukum
kepada penyedia jasa konstruksi. Sepakat dengan Soeharsojo, Djoko pun
mengaku, kepastian hukum merupakan kunci dalam meningkatkan kinerja
dalam penyedia jasa konstruksi.
Jasa konstruksi, Djoko
menuturkan, merupakan sektor yang memiliki peran strategis karena
kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) menduduki peringkat
ke enam. Kontribusinya pun bisa mencapai 8 - 10 persen terhadap PDB
Indonesia. "Sektor ini bisa menampung 5,3 juta tenaga kerja. Melibatkan
140 ribu badan usaha," tuturnya.
Djoko mengatakan, dalam
kontrak kerja konstruksi harus juga mengatur hak dan kewajiban. Untuk
itu dia pun mengimbau kepada penyedia jasa konstruksi untuk bekerja
mengacu pada kontrak kerja yang sudah disepakati.
Undang-Undang
No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP No 29 Tahun 2000 secara
khusus juga telah mengatur tentang kegagalan bangunan dan kegagalan
pekerjaan konstruksi.
Dalam undang-undang itu juga disebutkan
kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Hal itu
ditentukan sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi hingga paling
lama sepuluh tahun. Kegagalan bangunanlah yang seringkali menjadi
penyebab terjadinya pelanggaran hukum. Sengketa jasa konstruksi juga
sering terjadi lantaran belum diterapkannya standar metoda pengukuran
dalam mengukur dan menguji jasa konstruksi.
Dalam penindakan
dan pemeriksaannya, Djoko meminta auditor menggunakan i aturan
tersebut. Menurutnya, akan jadi tidak adil kalau pemeriksaan
menggunakan persepsi yang tidak sama. "Kalau dikerjakan lima tahun lalu
tapi baru diperiksa sekarang ya tidak bisa menggunakan kacamata
sekarang. Harus mengggunakan kacamata lima tahun yang lalu," tandasnya.
MUTIA RESTY