Kebijakan Konstruksi Harus Jelas Hindari Pelanggaran
(Antara) Kebijakan konstruksi harus jelas untuk menghindari
pelanggaran hukum ke depannya untuk itu pemerintah harus
bertanggungjawab membuat aturan main yang dapat diterima pelaku jasa
konstruksi.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan iklim kepastian kepada pelaku
jasa konstruksi," kata Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional
Indonesia (Gapensi), Soeharsojo saat membuka diskusi panel bertajuk
"Kriminalisasi Kontrak Kerja Konstruksi" di Jakarta, Senin.
Soeharsojo mengatakan, ke depan masih ada peraturan di sektor konstruksi
yang masih harus diperbaiki lagi untuk memberikan kepastian dalam
melaksanakan pekerjaan.
Sedangkan, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan, sebaiknya
pelaku jasa konstruksi berpegang kepada kontrak pekerjaan yang
dilaksanakan karena penilaian didasarkan pada klausul di dalamnya.
Menteri PU mengatakan, pemerintah selama ini sangat memperhatikan iklim
di sektor konstruksi sehingga semua peraturannya sudah dibuat secara
jelas untuk memberi kepastian bisnis.
Menteri PU mengatakan sektor jasa konstruksi memberikan kontribusi
terhadap PDB 8 sampai 10 persen atau menempati peringkat 6 dan 9.
Apalagi sektor konstruksi memberi kontribusi 5,3 juta orang (5,4 persen
dari angkatan kerja), sektor ini juga melibatkan 140 badan usaha, 90
persen merupakan usaha konstruksi kecil, jelasnya.
Menteri PU mengatakan, yang sering terjadi pelanggaran hukum karena
terjadi kegagalan bangunan yang sanksinya diatur melalui PP No. 29 tahun
2000.
Menurut Menteri PU, kegagalan bangunan terjadi setelah bangunan selesai
ternyata tidak berfungsi maka penyebab dan pihak harus bertanggung
seandainya pelanggaran terjadi.
UU Jasa konstruksi menyebutkan kegagalan bangunan menjadi tanggungjawab
penyedia jasa terhitung penyerahan akhir pekerjaan paling lama 10
tahun, jelasnya.
Penyelesaian sengketa dalam peraturan konstruksi dapat dilaksanakan
melalui pengadilan atau diluar pengadilan, jelasnya.
Penyelesaian di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana
dalam penyelenggaraan konstruksi seperti diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, kata Menteri PU.
Sengketa jasa konstruksi pada umumnya disebabkan perbedaan persepsi
terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku, kurangnya pemahaman,
jelasnya.
Menteri PU mengatakan belum adanya standar metoda pengukuran juga
menjadi seringali terjadinya sengketa di sektor hukun konstruksi.
Untuk itu pengukuran harus melibatkan ahli quantity surveyor yang masih
terbatas jumlahnya. Kata Menteri PU.
(bns/BNS/ant)
<<adm.fbh.gps>>