Notice: Undefined offset: 1 in /home/gapensi/gapensi.org/includes/function.site.php on line 455 GAPENSI
Kebijakan Konstruksi Harus Jelas Hindari Pelanggaran

Kebijakan Konstruksi Harus Jelas Hindari Pelanggaran

(Antara) Kebijakan konstruksi harus jelas untuk menghindari pelanggaran hukum ke depannya untuk itu pemerintah harus bertanggungjawab membuat aturan main yang dapat diterima pelaku jasa konstruksi.

"Langkah ini diharapkan dapat memberikan iklim kepastian kepada pelaku jasa konstruksi," kata Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Soeharsojo saat membuka diskusi panel bertajuk "Kriminalisasi Kontrak Kerja Konstruksi" di Jakarta, Senin.

Soeharsojo mengatakan, ke depan masih ada peraturan di sektor konstruksi yang masih harus diperbaiki lagi untuk memberikan kepastian dalam melaksanakan pekerjaan.

Sedangkan, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan, sebaiknya pelaku jasa konstruksi berpegang kepada kontrak pekerjaan yang dilaksanakan karena penilaian didasarkan pada klausul di dalamnya.

Menteri PU mengatakan, pemerintah selama ini sangat memperhatikan iklim di sektor konstruksi sehingga semua peraturannya sudah dibuat secara jelas untuk memberi kepastian bisnis.

Menteri PU mengatakan sektor jasa konstruksi memberikan kontribusi terhadap PDB 8 sampai 10 persen atau menempati peringkat 6 dan 9.

Apalagi sektor konstruksi memberi kontribusi 5,3 juta orang (5,4 persen dari angkatan kerja), sektor ini juga melibatkan 140 badan usaha, 90 persen merupakan usaha konstruksi kecil, jelasnya.

Menteri PU mengatakan, yang sering terjadi pelanggaran hukum karena terjadi kegagalan bangunan yang sanksinya diatur melalui PP No. 29 tahun 2000.

Menurut Menteri PU, kegagalan bangunan terjadi setelah bangunan selesai ternyata tidak berfungsi maka penyebab dan pihak harus bertanggung seandainya pelanggaran terjadi.

UU Jasa konstruksi menyebutkan kegagalan bangunan menjadi tanggungjawab penyedia jasa terhitung penyerahan akhir pekerjaan paling lama 10 tahun, jelasnya.

Penyelesaian sengketa dalam peraturan konstruksi dapat dilaksanakan melalui pengadilan atau diluar pengadilan, jelasnya.

Penyelesaian di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan konstruksi seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata Menteri PU.

Sengketa jasa konstruksi pada umumnya disebabkan perbedaan persepsi terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku, kurangnya pemahaman, jelasnya.

Menteri PU mengatakan belum adanya standar metoda pengukuran juga menjadi seringali terjadinya sengketa di sektor hukun konstruksi.

Untuk itu pengukuran harus melibatkan ahli quantity surveyor yang masih terbatas jumlahnya. Kata Menteri PU.

(bns/BNS/ant)

 <<adm.fbh.gps>>


BERITA LAINNYA
19/06/2013