Ketua Umum Gapensi Soeharsojo mengatakan ketentuan yang tercantum di dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih bias, karena tidak secara terperinci mengatur besaran penawaran harga proyek."Ketentuannya hanya menyebutkan penyedia barang dan jasa melakukan negosiasi baik teknis mau-pun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kata wajar dan dipertanggungjawabkan ini sering kali pemahamannya beda-beda," ujarnya, pekan lalu.
Dia mengaku sering menerima keluhan dari pemerintah menyebutkan kualitas proyek yang dibangun oleh kontraktor pemenang tender tidak memenuhi standar."Banyak proyek yang harga penawarannya hanya 50%, padahal jelas-jelas dengan harga itu proyek tidak maksimal. Seharusnya memang dibatasi, penawaran ideal itu antara 70% dan 80% kalau di bawah itu gagalkan saja," tuturnya.Adapun, kelanjutan revisi kepres tersebut saat ini masih berada di me-ja Kementerian Perekonomian.








