Notice: Undefined offset: 1 in /home/gapensi/gapensi.org/includes/function.site.php on line 455 GAPENSI
Tetapkan Batasan Harga Wajar

Tetapkan batasan harga wajar
(Bisnis Indonesia) JAKARTA Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) mengusulkan pemerintah menetapkan batas harga wajar 75%-80% pada proses lelang pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari anggaran pemerintah.

Ketua Umum Gapensi Soeharsojo mengatakan ketentuan yang tercantum di dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih bias, karena tidak secara terperinci mengatur besaran penawaran harga proyek."Ketentuannya hanya menyebutkan penyedia barang dan jasa melakukan negosiasi baik teknis mau-pun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kata wajar dan dipertanggungjawabkan ini sering kali pemahamannya beda-beda," ujarnya, pekan lalu.

Dia mengaku sering menerima keluhan dari pemerintah menyebutkan kualitas proyek yang dibangun oleh kontraktor pemenang tender tidak memenuhi standar."Banyak proyek yang harga penawarannya hanya 50%, padahal jelas-jelas dengan harga itu proyek tidak maksimal. Seharusnya memang dibatasi, penawaran ideal itu antara 70% dan 80% kalau di bawah itu gagalkan saja," tuturnya.Adapun, kelanjutan revisi kepres tersebut saat ini masih berada di me-ja Kementerian Perekonomian.

"Saya sudah bertemu dengan Pak Hatta [Menko Perekonomian), katanya revisi belum bisa berjalan segera, masih di mejanya," tuturnya.Wakil Presiden Boediono menegaskan pemerintah akan mempercepat perbaikan tender pengadaan barang dan jasa di sektor infrastruktur sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi."Sistem dan pola pengadaan barang diperbaiki karena menghambat perkembangan sektor jasa konstruksi. Ini juga menjadi fokus pemerintah, agar anggaran lebih efisien," jelasnya saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Gabungan Pelaksana Jasa Konstruksi Nasional Indonesia, kemarin. (O9/a. dadan muhandai
<<adm.fbh.gps>>


BERITA LAINNYA
19/06/2013