"Langkah ini diharapkan dapat memberikan iklim usaha dan
kepastian kepada pelaku jasa konstruksi," kata Ketua Umum Gabungan
Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Soeharsojo saat
membuka diskusi bertajuk "Kriminalisasi Kontrak Kerja Konstruksi" di
Jakarta, Senin (5/7).
Menurut dia, saat ini masih ada peraturan dan
perundang-undangan di sektor jasa konstruksi yang harus diperbaiki. Ini
dilakukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam
melaksanakan pekerjaan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum Djoko
Kirmanto mengatakan, sebaiknya pelaku jasa konstruksi berpegang pada
kontrak kerja karena penilaian didasarkan pada klausul di dalamnya.
Selama ini pemerintah terus memperhatikan iklim usaha,
sehingga semua peraturan dibuat secara jelas. Apalagi, sektor jasa
konstruksi memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) 8
hingga 10 persen atau menempati peringkat enam dan sembilan.
Selain itu, juga berkontribusi menyerap 5,3 juta tenaga kerja
(5,4 persen dari angkatan kerja). Di dalamnya juga terlibat 140 badan
usaha, yang 90 persennya merupakan usaha skala kecil.
"Sering terjadinya pelanggaran hukum karena terjadi kegagalan
bangunan yang sanksinya diatur melalui PP No 29/2000. Kegagalan bangunan
terjadi setelah bangunan selesai, tapi ternyata tidak berfungsi.
Penyebab atau pihak terkait lain harus bertanggung jawab seandainya
pelanggaran memang terjadi," ucap Djoko.
UU Jasa Konstruksi menyebutkan, kegagalan bangunan menjadi
tanggung jawab penyedia jasa. Ini terhitung mulai penyerahan akhir
pekerjaan paling lama 10 tahun. Penyelesaian sengketa dalam peraturan
konstruksi dapat dilaksanakan melalui pengadilan atau di luar
pengadilan.
"Namun, penyelesaian di luar pengadilan tidak berlaku terhadap
tindak pidana, seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Sengketa umumnya disebabkan perbedaan persepsi terhadap
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta kurangnya pemahaman.
Selain itu, juga terkait belum adanya standar pengukuran yang memicu
sengketa. Untuk itu, pengukuran harus melibatkan ahli atau surveyor,
tapi memang masih terbatas jumlahnya," ujar Djoko.
Tumbuh
Sebelumnya, saat pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Gapensi,
Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengatakan, pemerintah menargetkan
pertumbuhan sektor jasa kontruksi pada 5 tahun mendatang mencapai 8,4
hingga 9,2 persen. Dari total produksi nasional sebesar Rp 5.000
triliun, sekitar Rp 555 triliun berasal dari sektor jasa konstruksi.
"Pertumbuhan sektor jasa konstruksi dan infrastruktur akan
semakin berkembang di masa-masa mendatang. Jadi, hampir 10 persen jasa
konstruksi bisa memberikan kontribusi bahkan terus tumbuh dengan target
8,4 hingga 9,2 persen," katanya.
Meski demikian, Wapres mengakui, masih ada beberapa hal yang
menghambat pertumbuhan sektor jasa kontruksi. Seperti, rantai birokrasi
yang panjang serta sistem logistik nasional atau interkoneksi yang belum
memadai, sehingga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
"Oleh karena itu, pemerintah sebagai pelaku utama akan
mendorong dan memfasilitasi dengan memperpendek birokrasi, pembangunan
infrastruktur, dan sistem logistik nasional yang semakin baik. Jadi,
biaya-biaya yang tidak perlu dapat dihemat. Dengan ini, hasil produksi
akan lebih maksimal dan manfaatnya bagi rakyat juga semakin besar,"
tutur Wapres.
Apalagi, Indonesia memiliki potensi besar yang membuat ruang
gerak sektor jasa konstruksi makin berkembang. Ini belum termasuk posisi
geografis Indonesia yang strategis serta ketersediaan bahan baku dan
energi yang melimpah. Namun, memang harus didukung sistem logistik
nasional yang memadai agar biaya logistik juga bisa ditekan.
Di sisi lain, Wapres juga mendukung pelaksanaan kemitraan
antara pemerintah dan pelaku jasa konstruksi serta antar-pelaku jasa
konstruksi--mulai dari skala kecil hingga besar.
"Pemerintah memang bertugas untuk mendorong dan membina para
pelaku jasa konstruksi. Ini agar lebih berkemampuan, terutama dalam
penguasaan teknologi. Tapi, yang dibina dan dibimbing juga harus terbuka
untuk menerima semua masukan, sehingga kemampuannya juga meningkat.
Diharapkan, pelaku usaha jasa konstruksi bisa berkembang dan memberikan
manfaatnya bagi pengusaha maupun masyarakat," paparnya.
Terkait hal ini, Wapres mengatakan, pemerintah akan segera
menyelesaikan revisi Keppres No 80/2003. Ini mengingat peraturan itu
sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan berbagai proyek
pembangunan.
Kepala Badan Pimpinan Pusat Gapensi Soeharsojo meminta
pemerintah memperhatikan badan usaha jasa konstruksi skala kecil dan
menengah.
Terutama, untuk memperoleh kesempatan mendapatkan pekerjaan,
khususnya dari proyek pemerintah. (Novi)
<<adm.fbh.gps>>