| 1. |
Nasser Iskandar
nasser_isk@pln.co.id
|
2008-12-15 Pertanyaan :
Dalam Pelelangan dengan sistem 2 tahap. Dalam hal pada tahap pertama yang lulus kurang 3 Peserta, Pertanyaannya apakah prosesnya tetap dilanjutkan atau dibatalkan.Tk
Jawaban : Pelelangannya diulang saja . Terimakasih
|
| 2. |
Yani
Vandayanilumunon@yahoo.com
|
2008-12-05 Pertanyaan :
Pengasuh Yth, Bisakah saya dapat info no telp/contact person dimana bisa diperoleh/dibeli Kepress 80/2003 versi Bahasa Inggris? (soalnya diinternet sudah search enggak dapat) terima kasih
Jawaban : Wahhh ,....mohon maaf kami tidak tahu .
|
| 3. |
Hansen
hansenmalau@yahoo.com
|
2008-12-03 Pertanyaan :
dalam hal denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, jika dalam kontrak tidak dicantumkan jelas tata cara pembayaran denda tersebut, apa disetor dahulu lalu termyn keluar atau dipotong langsung dari termyn?dasarnya apa?thanx
Jawaban : Kalau tidak tercamtum dalam kontrak /panitia lelang lupa , ya panitia lelang ceroboh , menurut kami dipotong langsung dari termin saja , dasar hukumnya aturan yang ada di Keppres 80/2003 .Terimakasih
|
| 4. |
Defrinkusuma
defrinkusuma.co.id
|
2008-12-01 Pertanyaan :
lampiran sktk dlm penawaran tender gred 4 ke bwh, apakah harus sesuai sub bidang yang dilelangkan ?
Jawaban : Dalam Usaha Jasa Pelaksana dengan kualifikasi Gred 4 kebawah maka perusahaan tersebut wajib menyampaikan satu orang yang sudah punya SKTK dan tidak dilihat klasifikasinya (kecuali untuk elektrikal). Namun dalam pelelangan maka panitia lelang berhak menentukan klasifikasi tenaga teknik yang dibutuhkan , dan disinilah harus dilampirkan rekaman pemilikan SKTK, Bila tidak punyamaka dapat digugurkan. Sehingga kesimpulannya adalah SKTK yang digunakan untuk Sertifikasi dapat berbeda dengan mengikuti pelelangan.Kontraktor harus mempunyai kemampuan menyesuaikan SKTK dengan permintaan /persyaratan pada pelelangan.
|
| 5. |
Agung Budi Atmaji
agung.budiatmaji@ymail.com
|
2008-11-20 Pertanyaan :
Pak Moderator, Saya punya permasalahan mengenai Indemnity Clause, menurut hukum Indonesia apakah hanya dapat diartikan sebagai ganti rugi (dimana berdasarkan KUHPerdata) ganti rugi berarti harus ada actual loss, sedangkan filosofi dari indemnity adalah perlindungan dari semua claim, tuntutan dan kerugian (belum tentu ada actual loss). Mohon pencerahannya dan mohon info apakah ada diktat yang dapat saya gunakan sebagai referensi.
Jawaban : Memang yang dimaksud indemnity clauce adalah untuk sebagai ganti rugi , yang selanjutnya dibagi dua yang "tangible dan untangible" sehingga dalam premi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus jelas apa yang menjadi indemnitynya.Sementara ini yang terjadi dilapangan adalah yang "actual loss" yang mendapat ganti rugi sedangkan yang "non actual loss" walaupun di UU telah dibuka namun dalam praktek,sepengetahuan kami belum ada yang menerapkan. Semuanya tergantung saat negosiasi dan lingkup cakupan indemnitynya, di proyek2 konstruksi di perminyakan sering terjadi .Buku2 dan diklat tentang asuransi di Indoensia masih relatif sangat sedikit .Terimakasih
|