| 1. |
Nasser Iskandar
nasser_isk@pln.co.id
|
2008-12-15 Pertanyaan :
Dalam Pelelangan dengan sistem 2 tahap. Dalam hal pada tahap pertama yang lulus kurang 3 Peserta, Pertanyaannya apakah prosesnya tetap dilanjutkan atau dibatalkan.Tk
Jawaban : Pelelangannya diulang saja . Terimakasih yaaa yyaaa yaaaa
|
| 2. |
Yani
Vandayanilumunon@yahoo.com
|
2008-12-05 Pertanyaan :
Pengasuh Yth, Bisakah saya dapat info no telp/contact person dimana bisa diperoleh/dibeli Kepress 80/2003 versi Bahasa Inggris? (soalnya diinternet sudah search enggak dapat) terima kasih
Jawaban : Wahhh ,....mohon maaf kami tidak tahu .
|
| 3. |
Hansen
hansenmalau@yahoo.com
|
2008-12-03 Pertanyaan :
dalam hal denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, jika dalam kontrak tidak dicantumkan jelas tata cara pembayaran denda tersebut, apa disetor dahulu lalu termyn keluar atau dipotong langsung dari termyn?dasarnya apa?thanx
Jawaban : Kalau tidak tercamtum dalam kontrak /panitia lelang lupa , ya panitia lelang ceroboh , menurut kami dipotong langsung dari termin saja , dasar hukumnya aturan yang ada di Keppres 80/2003 .Terimakasih
|
| 4. |
Didik Marjadi
dik_2000@yahoo.com
|
2008-11-18 Pertanyaan :
Sesuai Keppres 80/2003 Persyaratan kualifikasi peserta adalah memiliki pengalaman menyediakan jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak selama 4 (empat) tahun terakhir, kecuali Penyedia Jasa baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Mohon penjelasan dihitung dari mana? Apakah dari akte pendirian atau IUJK? Terima kasih
Jawaban : Kecuali bagi "penyedia jasa baru" artinya Badan USaha yang baru berdiri dari akte dan diberikan SBU dan IUJK nya .........kalau usaha kecil maka dapat diberikan G2 dan bila usaha non kecil ( modal disetor leboh dari 1 Milyar ) maka dapat diberikan G5 tanpa pengalaman , jika ikut pelelangan ya mesti melakukan KSO dulu dengan perusahaan yang sdh punya pengalaman di sub bidang yang dilelangkan.
|
| 5. |
Herie
h_budiarto@yahoo.co.id
|
2008-11-14 Pertanyaan :
kami telah melakukan pelelangan ulang sumber dana APBD, ternyata pada pembukaan penawaran tidak ada satupun rekanan yg memasukkan penawaran, selanjutnya bolehkah kami melakukan penunjukkan langsung, mengingat telah gagal tender dua kali, tlg berikan dasar hukumnya, pasal dan ayat berapa, terima kasih
Jawaban : Tidak ada ketentuan kalau lelang gagal kemudian melakukan penunjukan langsung ,mesti harus dicermati apa sebabnya , mungkin salah satu metode adalah dokumen lelangnya diubah.Terimakasih
|