INFO PELELANGAN
Jaringan Instalasi Listrik Kec. Pudak

Pagu Dana : Rp. 100.000.000
Sub Bidang : 24007
Kualifikasi : Kecil

Pemilik Proyek :
DINAS PEKERJAAN UMUM PONOROGO

PENDAFTARAN
Tanggal :
11-09-2009 s/d 24-09-2009
Jam : Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 12.00 WIB, Jumat jam 08.00 s/d 11.00 WIB

Tempat :
RUANG LELANG DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PONOROGO

Pengadaan Sambungan Rumah

Pagu Dana : Rp. 2.147.483.647
Sub Bidang : 25004
Kualifikasi : Non Kecil

Pemilik Proyek :
CIPTA KARYA DPUTR KOTA TARAKAN

PENDAFTARAN
Tanggal :
20-01-2009 s/d 05-02-2009
Jam : 09.00 s.d 15.00 WITA

Tempat :
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Jl. Teuku Umar RT. 14 No. 39 Tarakan

Peningkatan Akses Jalan Menuju SDN 012 Gunung Lingkas

Pagu Dana : Rp. 1.050.000.000
Sub Bidang : 22001
Kualifikasi : Gred 5

Pemilik Proyek :
BINA MARGA DPUTR KOTA TARAKAN

PENDAFTARAN
Tanggal :
19-01-2009 s/d 03-02-2009
Jam : 09.00 s.d 15.00 WITA

Tempat :
Kantor DPUTR Jl. Teuku Umar RT. 14 No. 39 Tarakan

+ Index Info Pelelangan
 
 
POLLING
Bagaimana menurut anda tampilan situs GAPENSI ?

Sangat Bagus
Bagus
Biasa Saja



Total : 105
Lihat Hasil Polling

 
Pengaduan Layanan
Hal. 1-5 dari 240    First | Previous | Next | Last
Halaman
 
No Identitas Uraian
1. Nasser Iskandar
nasser_isk@pln.co.id
2008-12-15
Pertanyaan :
Dalam Pelelangan dengan sistem 2 tahap. Dalam hal pada tahap pertama yang lulus kurang 3 Peserta, Pertanyaannya apakah prosesnya tetap dilanjutkan atau dibatalkan.Tk

Jawaban :
Pelelangannya diulang saja . Terimakasih yaaa yyaaa yaaaa


2. Yani
Vandayanilumunon@yahoo.com
2008-12-05
Pertanyaan :
Pengasuh Yth, Bisakah saya dapat info no telp/contact person dimana bisa diperoleh/dibeli Kepress 80/2003 versi Bahasa Inggris? (soalnya diinternet sudah search enggak dapat) terima kasih

Jawaban :
Wahhh ,....mohon maaf kami tidak tahu .


3. Hansen
hansenmalau@yahoo.com
2008-12-03
Pertanyaan :
dalam hal denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, jika dalam kontrak tidak dicantumkan jelas tata cara pembayaran denda tersebut, apa disetor dahulu lalu termyn keluar atau dipotong langsung dari termyn?dasarnya apa?thanx

Jawaban :
Kalau tidak tercamtum dalam kontrak /panitia lelang lupa , ya panitia lelang ceroboh , menurut kami dipotong langsung dari termin saja , dasar hukumnya aturan yang ada di Keppres 80/2003 .Terimakasih


4. Didik Marjadi
dik_2000@yahoo.com
2008-11-18
Pertanyaan :
Sesuai Keppres 80/2003 Persyaratan kualifikasi peserta adalah memiliki pengalaman menyediakan jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak selama 4 (empat) tahun terakhir, kecuali Penyedia Jasa baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Mohon penjelasan dihitung dari mana? Apakah dari akte pendirian atau IUJK? Terima kasih

Jawaban :
Kecuali bagi "penyedia jasa baru" artinya Badan USaha yang baru berdiri dari akte dan diberikan SBU dan IUJK nya .........kalau usaha kecil maka dapat diberikan G2 dan bila usaha non kecil ( modal disetor leboh dari 1 Milyar ) maka dapat diberikan G5 tanpa pengalaman , jika ikut pelelangan ya mesti melakukan KSO dulu dengan perusahaan yang sdh punya pengalaman di sub bidang yang dilelangkan.


5. Herie
h_budiarto@yahoo.co.id
2008-11-14
Pertanyaan :
kami telah melakukan pelelangan ulang sumber dana APBD, ternyata pada pembukaan penawaran tidak ada satupun rekanan yg memasukkan penawaran, selanjutnya bolehkah kami melakukan penunjukkan langsung, mengingat telah gagal tender dua kali, tlg berikan dasar hukumnya, pasal dan ayat berapa, terima kasih

Jawaban :
Tidak ada ketentuan kalau lelang gagal kemudian melakukan penunjukan langsung ,mesti harus dicermati apa sebabnya , mungkin salah satu metode adalah dokumen lelangnya diubah.Terimakasih


Hal. 1-5 dari 240    First | Previous | Next | Last
 
© 2009 GAPENSI.org - All rights reserved, Web Development By GRATAMACO